Jumat, 09 Februari 2018

Program Indonesia Pintar

Awal tahun 2018, melakukan evaluasi PIP (Program Indonesia Pintar) pelaksanaan tahun 2017. Program PIP dilaksanakan pada dua intansi yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. PIP ini tidak hanya diperuntukan untuk peserta didik di sekolah formal (negeri dan swasta) tetapi juga untuk sekolah non formal seperti LKP (Lembaga kursus dan pelatihan), PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), SKB (Sanggar Kegiatan belajar (non formal milik pemerintah)).

Pada sekolah negeri penerima PIP diambil dari data Dapodik oleh Kemendikbud Pusat, Sedangkan pada madrasah negeri dari hasil verifikasi madrasah sendiri dan untuk madrasah swasta dari usulan madrasah ke Kankemenag Kab/kota.  Prioritas penerima PIP adalah siswa yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) serta  keluarga pemilik katu PKH dan KKS serta KPS.

Peserta didik yang akan mendapat bantuan Dana PIP perlu di SK-kan dulu namanya sebagai dasar pencairan dana. Pada Kemendikbud SK dikeluarkan oleh Kemendikbud Pusat karena anggaran berada di DIPA Pusat sedangkan untuk Kemenag SK dikeluarkan oleh Kepala Sekolah pada Madrasah Negeri karena anggaran berada di DIPA Madrasah bersangkutan dan oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota untuk madrasah swasta  karena anggaran berada di DIPA Kankemenag Kabupaten/Kota.

Permasalahan yang ditemui dilapangan adalah proses pencairan oleh siswa tidak tepat waktu pada salah satu SMA di Gorontalo karena menunggu jadwal dari pihak bank. Padahal SK Penetapan dari kemendikbud sudah dari bulan agustus 2017 tetapi sampai dengan januari 2018 belum bisa dicairkan. 

Selain itu juga terdapat nama siswa yang dalam SK kemendikbud disebutkan siswa tsb disekolah x padahal menurut pihak sekolah x tidak ada nama siswa tersebut didaftar nama peserta didiknya. Artinya masih terdapat kelemahan pada basis data Dapodik yang menjadi acuan Kemendikbud untuk penerbitan SK Penetaan penerima bantuan PIP.

Ada juga siswa yang telah di SK-kan namanya dalam SK Penetapan penerima PIP tetapi siswa tersebut telah lulus dari sekolah sehingga pihak sekolah kesulitan dalam menyampaikan informasi tsb kepada siswa yang bersangkutan untuk mencairkan dana bantuan tsb dan sampai dengan evaluasi selesai siswa-siswa tersebut belum mencairkan bantuan yang seharusnya diperoleh. Kemudian masalahnya kemana dana yang tidak dicairkan oleh siswa yang bersangkutan? Apakah menjadi keuntungan bank atau dikembalikan ke kas negara?   


Berdasarkan perbandingan antara pengelolaan bantuan dana Program Indonesia Pintar antara Kemendikbud dan Kemenag, menurut hemat saya akan lebih efektif bila anggaran dana masuk diDIPA masing-masing sekolah seperti yang sudah berjalan di sekolah negeri pada kemenag. Manfaat yang bisa diambil dari alternatif ini adalah pihak sekolah mudah dalam melakukan pengawasan pencairan karena DIPA berada di sekolah. Selain itu juga SK Penetapan lebih akurat dengan kondisi masing-masing siswa di sekolah bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar