Pelaksanaan
Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) tahun 2018 ini sedikit berbeda
dengan tahun sebelumnya. Agaknya masyarakat penerima bansos rastra tahun ini
lebih diuntungkan karena tidak perlu lagi membayar sejumlah uang untuk
mendapatkan bantuan beras alias gratis.
Atas
perubahan ini Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktur Jendral Penanganan
Fakir Miskin mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Sosial
Beras Sejahtera 2018. Dalam juknis ini masyarakat yang mendapatkan bansos
rastra diistilahkan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rastra yang akan
didapatkan setiap KPM adalah 10 Kg beras dengan kualitas medium tanpa dikenakan
biaya tebus. Rastra akan diberikan setiap tanggal 25 setiap bulan selama 12 bulan.
Anggaran:
Anggaran
bansos rastra berada pada DIPA Kemensos, tetapi pemerintah daerah baik provinsi
atau kabupaten/kota dapat membuat kebijakan pada APBD untuk menambah peneriman
bansos rastra.
Proses
Penyaluran:
Proses
penyaluran dimulai dari Kemensos dengan menerbitkan Surat Perintah Penyaluran
Bansos Rastra kepada Perum Bulog yang kemudian ditindak lanjuti oleh Perum
Bulog dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)/ Delivery Order. Atas dasar SPPB/DO beras
dikeluarkan dari gudang bulog untuk diantar ke lokasi Titik Distribusi. Di
lokasi ini dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST) antara bulog dan Pelaksana
Distribusi di Kelurahan/Desa, ditingkat kabupaten/kota dipakai formulir MBA-1
yang merupakan rekapitulasi BAST di kabupaten/kota bersangkutan. Dilain pihak
untuk mendukung pelaksanaan pendistribusian tepat sasaran Bansos Rastra
pemerintah daerah Kabupaten/Kota diharuskan membuat Surat Pernyataan
Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota c.q Tim Koordinasi Bansos
Pangan Kab/kota sebagai bentuk komitmen begitu juga dengan Perum Bulog.
Kemudian oleh Pelaksana Distribusi
Kelurahan/Desa dibagian kepada KPM di Titik bagi berdasarkan Daftar Penerima
Manfaat (DPM)/DPM-1 yang hasilnya dibuktikan dengan DPM-2.
Proses
Penetapan dan Perubahan Penerima Manfaat:
Penerima
manfaat bansos rastra ditetapkan oleh Kemensos dalam bentuk DPM dan disampaikan
kepada Pemprov dan Pemkab/kot c.q Tikor Bansos Pangan Provinsi dan Kabupaten/kota
melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).
Atas DPM tersebut dapat dilakukan up-dating/perubahan jika atas KPM yang
terdapat di DPM mengalami: pindah alamat
keluar desa, seluruh anggota keluarga meninggal, tercatat ganda, dan menolak/mengundurkan
diri menerima bansos rastra.Perubahan dilakukan dengan musdes/muskel yang
dituangkan dalam BA, Formulir Rekapitulasi Pengganti (FRP) dan DPM-1 (KPM
Pengganti juga harus ada di Data Terpadu-Program Penanganan Fakir Miskin - DT-PPFM).
Dokumen BA Musdes/kel/Muscam, FRP, DPM-1 dilaporkan ke Tikor Bansos Pangan
Kabupaten/Kota. Penyaluran untuk KPM Penganti ini dilakukan setelah mendapatkan
penetapan dari Kemensos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar