Senin, 12 Februari 2018

BANSOS RASTRA 2018



Pelaksanaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) tahun 2018 ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Agaknya masyarakat penerima bansos rastra tahun ini lebih diuntungkan karena tidak perlu lagi membayar sejumlah uang untuk mendapatkan bantuan beras alias gratis.

Atas perubahan ini Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera 2018. Dalam juknis ini masyarakat yang mendapatkan bansos rastra diistilahkan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rastra yang akan didapatkan setiap KPM adalah 10 Kg beras dengan kualitas medium tanpa dikenakan biaya tebus. Rastra akan diberikan setiap tanggal 25 setiap bulan selama 12 bulan.

Anggaran:
Anggaran bansos rastra berada pada DIPA Kemensos, tetapi pemerintah daerah baik provinsi atau kabupaten/kota dapat membuat kebijakan pada APBD untuk menambah peneriman bansos rastra.
  
Proses Penyaluran:
Proses penyaluran dimulai dari Kemensos dengan menerbitkan Surat Perintah Penyaluran Bansos Rastra kepada Perum Bulog yang kemudian ditindak lanjuti oleh Perum Bulog dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)/ Delivery Order. Atas dasar SPPB/DO beras dikeluarkan dari gudang bulog untuk diantar ke lokasi Titik Distribusi. Di lokasi ini dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST) antara bulog dan Pelaksana Distribusi di Kelurahan/Desa, ditingkat kabupaten/kota dipakai formulir MBA-1 yang merupakan rekapitulasi BAST di kabupaten/kota bersangkutan. Dilain pihak untuk mendukung pelaksanaan pendistribusian tepat sasaran Bansos Rastra pemerintah daerah Kabupaten/Kota diharuskan membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota c.q Tim Koordinasi Bansos Pangan Kab/kota sebagai bentuk komitmen begitu juga dengan Perum Bulog. Kemudian oleh Pelaksana  Distribusi Kelurahan/Desa dibagian kepada KPM di Titik bagi berdasarkan Daftar Penerima Manfaat (DPM)/DPM-1 yang hasilnya dibuktikan dengan DPM-2.

Proses Penetapan dan Perubahan Penerima Manfaat:
Penerima manfaat bansos rastra ditetapkan oleh Kemensos dalam bentuk DPM dan disampaikan kepada Pemprov dan Pemkab/kot c.q Tikor Bansos Pangan Provinsi dan Kabupaten/kota melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG). Atas DPM tersebut dapat dilakukan up-dating/perubahan jika atas KPM yang terdapat di DPM mengalami: pindah alamat keluar desa, seluruh anggota keluarga meninggal, tercatat ganda, dan menolak/mengundurkan diri menerima bansos rastra.Perubahan dilakukan dengan musdes/muskel yang dituangkan dalam BA, Formulir Rekapitulasi Pengganti (FRP) dan DPM-1 (KPM Pengganti juga harus ada di Data Terpadu-Program Penanganan Fakir Miskin - DT-PPFM). Dokumen BA Musdes/kel/Muscam, FRP, DPM-1 dilaporkan ke Tikor Bansos Pangan Kabupaten/Kota. Penyaluran untuk KPM Penganti ini dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Kemensos.

Jika Musdes/kel mengidentifikasi terdapat keluarga yang berhak mendapat bansos rastra tetapi belum terdaftar dalam DT-PPFM maka keluarga tersebut dapat melakukan pendaftaran aktif agar namanya masuk dalam DT-PPFM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar