Dalam melakukan suatu perencanaan kita
harus mencari informasi sebanyak mungkin yang terkait dengan apa yang akan kita
rencanakan, kita jadikan bahan pertimbangan segala informasi yang telah kita
peroleh, kita analisis, yang tentunya hal ini akan sangat berpengaruh terhadap
tepat dan tidaknya perencanaan yang kita buat.
Terkait dengan proses perencanaan,
saya tertarik dengan Perpres 54 Tahun 2010 yang diubah terakhir dengan Perpres
70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya tentang
pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau
HPS yang masuk dalam perencanaan suatu pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam
pasal 66 ayat (7) dalam perpres tersebut disebutkan cara untuk penyusunan HPS
yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu komponen tersebut adalah
harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa
diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan
Barang/Jasa. Bila kita cermati HPS yang telah dibuat oleh panitia pengadaan
barang/jasa pemerintah hampir sebagian besar harga yang tertera dalam HPS
tersebut selisihnya terlalu jauh dengan harga barang/jasa pasar setempat.
Tentunya hal ini menjadi sebuah pertanyaan bagi kita, mengapa hal ini bisa
terjadi?.
Beberapa faktor yang kemungkinan
menjadi penyebabnya adalah subjek yang menyusun HPS tersebut kurang berkompeten
atau terjadi “main-main” dalam penyusunan HPS tersebut. Kemudian dari sisi peraturan
sendiri memang kurang memadai dalam mencegah penyimpangan tersebut.
Berangkat dari penyebab yang ada maka manjadi
tugas pemerintah untuk dapat menghilangkan penyebab-penyebat tersebut sehinga
apa yang diinginkan bisa tercapai. Bila kita lihat penyebab yang ada dapat kita
bagi menjadi dua yaitu internal dan eksternal. Tentunya yang perlu dibenahi
terlebih dahulu adalah untuk penyebab yang berasal dari faktor internal yaitu terkait
kurang memadainya peraturan tersebut dalam mencegah penyimpangan. Sehingga
perlu adanya revisi peraturan tersebut untuk menyempurnakan kekurangan yang
ada.

