Heri Kiswanto

Mari Belajar Untuk Lebih Baik, Mari Berfikir Untuk Menjadi Bijak

Selasa, 28 Juli 2020

Ber-UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

Sepertinya UMKM ini istimewa karenapemerintah telah membuatkan Undang-Undang tersendiri yaitu UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM.
Apa itu UMKM? dalam UU tersebut UMKM didefinisikan sebagai berikut:
Diposting oleh heri kiswanto di 20.37 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Mengenai Saya

Foto saya
heri kiswanto
Lihat profil lengkapku

Arsip Blog

  • ▼  2020 (5)
    • ►  Desember (1)
    • ►  November (2)
    • ▼  Juli (1)
      • Ber-UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2019 (4)
    • ►  Desember (1)
    • ►  Februari (1)
    • ►  Januari (2)
  • ►  2018 (5)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Februari (3)
  • ►  2017 (1)
    • ►  Agustus (1)
  • ►  2014 (2)
    • ►  Oktober (2)
Tema Sederhana. Gambar tema oleh konradlew. Diberdayakan oleh Blogger.