Senin, 07 Desember 2020

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Perpres 20 Tahun 2015 tanggal 21 Januari 2015, tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut Perpres 63 Tahun 2013, namun aturan pelaksanaannya masih dinyatakan berlaku sepanjang tidak diubah/diganti.

Dalam perpres tersebut dinyatakan BPN merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dipimpin oleh seorang kepala. BPN dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agraria dan tata ruang.

BPN terdiri dari Kepala dijabat oleh menteri agraria dan tata ruang dan susunan unit Eselon 1 menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian ATR yang tugas dan fungsinya bersesuaian.

Pertanyaannya.....

BPN itu instansi sendiri atau tergabung dengan kementerian ATR?

Bagaimana DIPAnya? Jadi satukah?

Jumat, 27 November 2020

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota/Kabupaten Pada BPJS Kesehatan

Dalam kepesertaan BPJS Kesehatan terdapat peserta yang iuranya dibayarkan oleh pemerintah daerah yang dananya berasal dari APBD. Dalam kasus pada Pemda "22" pengelolaannya dipegang oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Dinas Sosial bertanggungjawab terhadap data peserta sedangkan untuk pembayarannya/dananya berada di Dinas Kesehatan.

Setiap bulan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melakukan rekonsiliasi data peserta dengan BPJS kesehatan sebagai acuan berapa jumlah yang harus dibayarkan pada bulan bersangkutan. Rekonsiliasi dilakukan pada awal bulan, hasil rekonsiliasi menjadi acuan jumlah peserta yang iurannya akan dibayarkan oleh pemda pada bulan tersebut. 

Dinas Sosial juga melakukan usulan peserta tambahan kepada BPJS Kesehatan jika ada yang di anggap layak menerima dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia. Misal untuk usulan yang diberikan ke BPJS oleh dinas bulan september maka akan diolah dan divalidasi jika memenuhi syarat maka akan menjadi mutasi tambah peserta. Atas usulan dinas yang namanya diterima BPJS akan menjadi lampiran BA rekonsiliasi mutasi tambah. BA rekonsiliasi memuat informasi:
Jumlah peserta bulan september x
Mutasi tambah bulan september y
Mutasi kurang bulan septembet z
Jumlah peserta bulan oktober (x+y-z)

Dalam ranah peserta PBI ada tiga jenis berdasarkan sumber dana pembayarannya: PBI APBD Kebupaten, PBI APBD Provinsi, dan PBI APBN.

Minggu, 22 November 2020

Dinas Sosial Kab. Bone Bolango

Dinas Sosial Kabupaten Bone Bolango dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 43 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bone Bolango.

Informasi tambahan: Kabupaten Bone Bolango dibentuk Tahun 2003 berdasarkan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kab. Bone Bolango dan Kab. Pohuwato di Provinsi Gorontalo.

Struktur Organisasi Dinas Sosial Kab. Bone Bolango:


Alamat kantor berada di Jalan Prof. Dr. Eng. Baharudin J. Habibie Desa Ulanta, Kecamatan Suwawa, Bone Bolango 96184 (Komplek Perkantoran Kabupaten Bolango). Untuk jalan masuk ke kantornya melalui jalur masuk ke dalam kantor Bupati Bone Bolango lewat belakang menuju jalan keluar, sebelum jalur keluar ada jalan ke kiri masuk saja, posisi kantor dibagunan lantai 2 sebelah kiri.

Selasa, 28 Juli 2020

Ber-UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

Sepertinya UMKM ini istimewa karenapemerintah telah membuatkan Undang-Undang tersendiri yaitu UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM.
Apa itu UMKM? dalam UU tersebut UMKM didefinisikan sebagai berikut:

Jumat, 29 Mei 2020

Stunting

Percepatan penurunan stunting merupakan Kegiatan Prioritas Nasronal yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018 di 100 Kabupaten/Kota. Selanjutnya diperluas menjadi 160 Kabupaten/Kota pada tahun 2019 dan 260 Kabupaten/Kota pada tahun 2020.
2018 --> 100
2019 --> 100 + 60
2020 --> 100 + 60 + 100
Dari 100 kabupaten/kota tahap I dipilih 10 desa prioritas dimasing-masing kabupaten/kota sehingga ada 1000 desa prioritas yang menjadi lokasi prioritas penurunan stunting ditahun 2018, 1600 desa prioritas ditahun 2019, dan 2600 desa prioritas ditahun 2020.
Untuk Provinsi Gorontalo kabupaten/kota yang menjadi lokasi prioritas adalah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo untuk tahun 2018, kemudian ditambahkan Kabupaten Pohuwato untuk tahun 2019 dan ditambahkan Kabupaten Bone Bolango untuk tahun 2020.

Atas lokasi prioritas yang menjadi sasaran penurunan stunting, apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan apa yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota serta desa?

Pemerintah Pusat:

Keuangan
Dana setiap program atau kegiatan untuk mengeksekusinya tentu diperlukan dukungan keuangan, khusus untuk kegiatan ini dilaksanakan dengan pinjaman yang berasal dari world bank dengan nilai USD 400juta untuk periode 2018-2021 dengan mekanisme Program for Result (PfR) dan hibah sebesar USD 20juta digunakan untuk dukungan teknis kepada kementerian/Lembaga untuk periode 2018-2021 dari Global Financing Facility (GFF).

PfR merupakan suatu mekanisme pembiayaan dimana disbursement dihubungkan secara langsung dengan result suatu program yang telah tercapai dan terverifikasi (Disbursement-Linked Indicator/DLI), dan tidak terkait langsung dengan pengeluaran real (SPM, SP2D)  yang dilakukan untuk mencapai result tersebut.

Instruksi Ke Pemda (Kab/Kota)
Dilakukan dengan mengundang, meminta komitment para kepala daerah untuk mendukung program percepatan penurunan stunting dengan menandatangani perjanjian publik.