Awal
tahun 2018, melakukan evaluasi PIP (Program Indonesia Pintar) pelaksanaan tahun
2017. Program PIP dilaksanakan pada dua intansi yaitu Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. PIP ini tidak hanya diperuntukan untuk
peserta didik di sekolah formal (negeri dan swasta) tetapi juga untuk sekolah
non formal seperti LKP (Lembaga kursus dan pelatihan), PKBM (Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat), SKB (Sanggar Kegiatan belajar (non formal milik
pemerintah)).
Pada
sekolah negeri penerima PIP diambil dari data Dapodik oleh Kemendikbud Pusat,
Sedangkan pada madrasah negeri dari hasil verifikasi madrasah sendiri dan untuk
madrasah swasta dari usulan madrasah ke Kankemenag Kab/kota. Prioritas penerima PIP adalah siswa yang
memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) serta
keluarga pemilik katu PKH dan KKS serta KPS.
Peserta
didik yang akan mendapat bantuan Dana PIP perlu di SK-kan dulu namanya sebagai
dasar pencairan dana. Pada Kemendikbud SK dikeluarkan oleh Kemendikbud Pusat
karena anggaran berada di DIPA Pusat sedangkan untuk Kemenag SK dikeluarkan
oleh Kepala Sekolah pada Madrasah Negeri karena anggaran berada di DIPA
Madrasah bersangkutan dan oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota untuk madrasah
swasta karena anggaran berada di DIPA
Kankemenag Kabupaten/Kota.
Permasalahan
yang ditemui dilapangan adalah proses pencairan oleh siswa tidak tepat waktu
pada salah satu SMA di Gorontalo karena menunggu jadwal dari pihak bank.
Padahal SK Penetapan dari kemendikbud sudah dari bulan agustus 2017 tetapi
sampai dengan januari 2018 belum bisa dicairkan.
Selain
itu juga terdapat nama siswa yang dalam SK kemendikbud disebutkan siswa tsb disekolah
x padahal menurut pihak sekolah x tidak ada nama siswa tersebut didaftar nama
peserta didiknya. Artinya masih terdapat kelemahan pada basis data Dapodik yang
menjadi acuan Kemendikbud untuk penerbitan SK Penetaan penerima bantuan PIP.
Ada
juga siswa yang telah di SK-kan namanya dalam SK Penetapan penerima PIP tetapi
siswa tersebut telah lulus dari sekolah sehingga pihak sekolah kesulitan dalam
menyampaikan informasi tsb kepada siswa yang bersangkutan untuk mencairkan dana
bantuan tsb dan sampai dengan evaluasi selesai siswa-siswa tersebut belum
mencairkan bantuan yang seharusnya diperoleh. Kemudian masalahnya kemana dana
yang tidak dicairkan oleh siswa yang bersangkutan? Apakah menjadi keuntungan
bank atau dikembalikan ke kas negara?
Berdasarkan
perbandingan antara pengelolaan bantuan dana Program Indonesia Pintar antara
Kemendikbud dan Kemenag, menurut hemat saya akan lebih efektif bila anggaran
dana masuk diDIPA masing-masing sekolah seperti yang sudah berjalan di sekolah
negeri pada kemenag. Manfaat yang bisa diambil dari alternatif ini adalah pihak
sekolah mudah dalam melakukan pengawasan pencairan karena DIPA berada di
sekolah. Selain itu juga SK Penetapan lebih akurat dengan kondisi masing-masing
siswa di sekolah bersangkutan.