Perpres Daerah Tertinggal
Mendapat penugasan Audit Kinerja Aksesibilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), membuka peraturan-peraturan mengenai DTPK. Ada Peraturan Presiden Nomor 131 tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019. Dalam Perpres tersebut diamanatkan pada pasal 3 "Pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap 5 tahun sekali" walaupun dalam keadaan tertentu presiden dapat menetapkan daerah tertinggal baru, yang artinya jumlah yang telah ditetapkan melalui perpres tersebut dapat berubah sewaktu-waktu (bertambah jumlahnya, asumsi dari kata baru), tidak hanya dalam 5 tahun kemudian.
Dalam pasal 6 disebutkan "Menteri melakukan evaluasi setiap 1 (satu) tahun sekali. Artinya disini juga memunculkan asumsi bahwa jika hasil evaluasi daerah tersebut sudah tidak termasuk/tidak memenuhi sebagai daerah terpencil, artinya telah berkembang, maka jumlah penetapan tersebut juga dapat berubah sewaktu-waktu lagi (berkurang jika hasil evaluasi menyatakan daerah tersebut sudah tidak memenuhi kriteria sebagai daerah tertinggal).
Untuk Provinsi Gorontalo ada 3 Kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal atas Perpres 131 tersebut yaitu Kab. Gorut, Kab. Pohuwato dan Kab. Boalemo.
Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan "Puskesmas Terpencil dan Sangat Terpencil"
Ada lagi Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK.02.03/II/2150/2015 tentang Penetapan 2052 Puskesmas di 187 Kab/Kota dengan kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil sebagai sasaran prioritas program pembinaan upaya kesehatan dasar di lingkungan DJBUK. Apakah peraturan ini ada korelasi dengan perpres di atas? bila kita lihat peraturan yang mendasari keluarnya keputusan ini ternyata perpres diatas tidak dijadikan acuan. Artinya tidak ada hubungan antara perpres diatas dan keputusan ini. Dilihat dari kata-katanya pun berbeda satu tertinggal dan satu lagi terpencil.
Untuk Provinsi Gorontalo ada di KabGor ada 19 Puskesmas, Bonbol ada 9 Puskesmas, ada juga di Gorut, Boalemo dan Pohuwato. Ternyata keputusan ini mengacu pada SK Bupati dimasing-masing daerah bila kita lihat dilampiran. Untuk Bonbol sk bupati tahun 2012.
Tahun 2017 Januari muncul pengganti SK 2150 tahun 2015 tersebut yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: YP.01.01/I/0152/2017 tentang Penetapan pusat kesehatan masyarakat dikab/kota dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sebagai sasaran program pelayanan kesehatan primer. Untuk Bone Bolango ada 5 PKM yaitu Bolango ulu, Pinogu, Tombolilato, Bone dan Bulawa. Untuk Bonbol berdasar sk bupati tahun 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar