Selasa, 13 Februari 2018

KONTRAK LEWAT TAHUN ANGGARAN



Untuk kontrak tahun tunggal yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan tahun anggaran berakhir maka harus mengikuti prosedur seperti dalam PMK 194/2014 yang diubah dengan PMK 243/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan s.d Akhir Tahun Anggaran. Garis besar isi PMK dimaksud adalah sebagai berikut:

1.  PPK meneliti penyedia bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.

2.  Surat pernyataan penyedia (isinya: pernyataan sanggup ≤ 90 hari, bersedia dikenai denda keterlambatan, tidak menuntut jika terjadi keterlambatan pembayaran)

3.    KPA meneliti bisa diajukan revisi anggaran untuk membayar.

4.    KPA mengajukan revisi anggaran.

5.    Pekerjaan yang dibayar pekerjaan setelah 31 Desember.

6.   PPK melakukan perubahan kontrak, dalam kontrak tsb: Mencantumkan sumber dana, tidak menambah jangka waktu kontraks, dilakukan sebelum kontrak berakhir, memperpanjang jaminan pelaksanaan (jika kemungkinan denda >5% maka jaminan ditambah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar