Untuk kontrak tahun tunggal yang tidak dapat
diselesaikan sampai dengan tahun anggaran berakhir maka harus mengikuti
prosedur seperti dalam PMK 194/2014 yang diubah dengan PMK 243/2015 tentang Pelaksanaan
Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan s.d Akhir
Tahun Anggaran. Garis besar isi PMK dimaksud adalah sebagai berikut:
1. PPK meneliti
penyedia bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari
kalender.
2. Surat pernyataan
penyedia (isinya: pernyataan sanggup ≤ 90 hari, bersedia dikenai denda
keterlambatan, tidak menuntut jika terjadi keterlambatan pembayaran)
3. KPA meneliti bisa
diajukan revisi anggaran untuk membayar.
4. KPA mengajukan
revisi anggaran.
5. Pekerjaan yang
dibayar pekerjaan setelah 31 Desember.
6. PPK melakukan
perubahan kontrak, dalam kontrak tsb: Mencantumkan
sumber dana, tidak menambah
jangka waktu kontraks, dilakukan sebelum kontrak
berakhir, memperpanjang jaminan pelaksanaan (jika
kemungkinan denda >5% maka jaminan ditambah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar