Dalam PMK yang mengatur Tatacara Revisi Anggaran, yang setiap tahun dikeluarkan peraturan tsb, dijelaskan bahwa untuk revisi anggaran terkait keperluan pembayaran/penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya untuk nilai diatas Rp2M harus dilampiri hasil verifikasi BPKP.
Jika melihat judul dari PMKnya jelas bahwa verifikasi BPKP dilakukan untuk keperluan revisi anggaran artinya anggaran untuk pembayaran tunggakan belum tersedia dalam DIPA. Tetapi kondisi dilapangan bahwa permintaan dari satker untuk verifikasi tunggakan bukan dalam rangka untuk revisi anggaran karena anggarannya telah tersedia dalam DIPA, tetapi lebih untuk syarat agar pembayaran tunggakan tersebut dapat dilakukan.
Lalu pertanyaannya, apakah hal ini tidak menyimpang dari PMK tersebut?
Kamis, 31 Januari 2019
Selasa, 22 Januari 2019
Sharing Printer Windows 7
Postingan ini hanya media untuk pengingat, karena yang telah ditulis biasanya lebih kuat menancap diingatan.
Setting komputer tempat printer:
1. Start
2. Device and Printer (menampilkan hardware yang terhubung dengan komputer)
3. Klik kanan printer yang akan disharing
4. Printer Properties
5. Sharing
6. Centang "share this printer"
Komputer pemakai:
1. Hubungkan LAN
2. Windows Explorer
3. Network
4. Pilih komputer yang mensharing
5. Klik kanan icon printer
6. Connect
Setting komputer tempat printer:
1. Start
2. Device and Printer (menampilkan hardware yang terhubung dengan komputer)
3. Klik kanan printer yang akan disharing
4. Printer Properties
5. Sharing
6. Centang "share this printer"
Komputer pemakai:
1. Hubungkan LAN
2. Windows Explorer
3. Network
4. Pilih komputer yang mensharing
5. Klik kanan icon printer
6. Connect
Langganan:
Postingan (Atom)