Selasa, 13 Februari 2018

KONTRAK LEWAT TAHUN ANGGARAN



Untuk kontrak tahun tunggal yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan tahun anggaran berakhir maka harus mengikuti prosedur seperti dalam PMK 194/2014 yang diubah dengan PMK 243/2015 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan s.d Akhir Tahun Anggaran. Garis besar isi PMK dimaksud adalah sebagai berikut:

1.  PPK meneliti penyedia bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.

2.  Surat pernyataan penyedia (isinya: pernyataan sanggup ≤ 90 hari, bersedia dikenai denda keterlambatan, tidak menuntut jika terjadi keterlambatan pembayaran)

3.    KPA meneliti bisa diajukan revisi anggaran untuk membayar.

4.    KPA mengajukan revisi anggaran.

5.    Pekerjaan yang dibayar pekerjaan setelah 31 Desember.

6.   PPK melakukan perubahan kontrak, dalam kontrak tsb: Mencantumkan sumber dana, tidak menambah jangka waktu kontraks, dilakukan sebelum kontrak berakhir, memperpanjang jaminan pelaksanaan (jika kemungkinan denda >5% maka jaminan ditambah).

Senin, 12 Februari 2018

BANSOS RASTRA 2018



Pelaksanaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) tahun 2018 ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Agaknya masyarakat penerima bansos rastra tahun ini lebih diuntungkan karena tidak perlu lagi membayar sejumlah uang untuk mendapatkan bantuan beras alias gratis.

Atas perubahan ini Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Direktur Jendral Penanganan Fakir Miskin mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera 2018. Dalam juknis ini masyarakat yang mendapatkan bansos rastra diistilahkan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rastra yang akan didapatkan setiap KPM adalah 10 Kg beras dengan kualitas medium tanpa dikenakan biaya tebus. Rastra akan diberikan setiap tanggal 25 setiap bulan selama 12 bulan.

Anggaran:
Anggaran bansos rastra berada pada DIPA Kemensos, tetapi pemerintah daerah baik provinsi atau kabupaten/kota dapat membuat kebijakan pada APBD untuk menambah peneriman bansos rastra.
  
Proses Penyaluran:
Proses penyaluran dimulai dari Kemensos dengan menerbitkan Surat Perintah Penyaluran Bansos Rastra kepada Perum Bulog yang kemudian ditindak lanjuti oleh Perum Bulog dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)/ Delivery Order. Atas dasar SPPB/DO beras dikeluarkan dari gudang bulog untuk diantar ke lokasi Titik Distribusi. Di lokasi ini dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST) antara bulog dan Pelaksana Distribusi di Kelurahan/Desa, ditingkat kabupaten/kota dipakai formulir MBA-1 yang merupakan rekapitulasi BAST di kabupaten/kota bersangkutan. Dilain pihak untuk mendukung pelaksanaan pendistribusian tepat sasaran Bansos Rastra pemerintah daerah Kabupaten/Kota diharuskan membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota c.q Tim Koordinasi Bansos Pangan Kab/kota sebagai bentuk komitmen begitu juga dengan Perum Bulog. Kemudian oleh Pelaksana  Distribusi Kelurahan/Desa dibagian kepada KPM di Titik bagi berdasarkan Daftar Penerima Manfaat (DPM)/DPM-1 yang hasilnya dibuktikan dengan DPM-2.

Proses Penetapan dan Perubahan Penerima Manfaat:
Penerima manfaat bansos rastra ditetapkan oleh Kemensos dalam bentuk DPM dan disampaikan kepada Pemprov dan Pemkab/kot c.q Tikor Bansos Pangan Provinsi dan Kabupaten/kota melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG). Atas DPM tersebut dapat dilakukan up-dating/perubahan jika atas KPM yang terdapat di DPM mengalami: pindah alamat keluar desa, seluruh anggota keluarga meninggal, tercatat ganda, dan menolak/mengundurkan diri menerima bansos rastra.Perubahan dilakukan dengan musdes/muskel yang dituangkan dalam BA, Formulir Rekapitulasi Pengganti (FRP) dan DPM-1 (KPM Pengganti juga harus ada di Data Terpadu-Program Penanganan Fakir Miskin - DT-PPFM). Dokumen BA Musdes/kel/Muscam, FRP, DPM-1 dilaporkan ke Tikor Bansos Pangan Kabupaten/Kota. Penyaluran untuk KPM Penganti ini dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari Kemensos.

Jika Musdes/kel mengidentifikasi terdapat keluarga yang berhak mendapat bansos rastra tetapi belum terdaftar dalam DT-PPFM maka keluarga tersebut dapat melakukan pendaftaran aktif agar namanya masuk dalam DT-PPFM.

Jumat, 09 Februari 2018

Program Indonesia Pintar

Awal tahun 2018, melakukan evaluasi PIP (Program Indonesia Pintar) pelaksanaan tahun 2017. Program PIP dilaksanakan pada dua intansi yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. PIP ini tidak hanya diperuntukan untuk peserta didik di sekolah formal (negeri dan swasta) tetapi juga untuk sekolah non formal seperti LKP (Lembaga kursus dan pelatihan), PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), SKB (Sanggar Kegiatan belajar (non formal milik pemerintah)).

Pada sekolah negeri penerima PIP diambil dari data Dapodik oleh Kemendikbud Pusat, Sedangkan pada madrasah negeri dari hasil verifikasi madrasah sendiri dan untuk madrasah swasta dari usulan madrasah ke Kankemenag Kab/kota.  Prioritas penerima PIP adalah siswa yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) serta  keluarga pemilik katu PKH dan KKS serta KPS.

Peserta didik yang akan mendapat bantuan Dana PIP perlu di SK-kan dulu namanya sebagai dasar pencairan dana. Pada Kemendikbud SK dikeluarkan oleh Kemendikbud Pusat karena anggaran berada di DIPA Pusat sedangkan untuk Kemenag SK dikeluarkan oleh Kepala Sekolah pada Madrasah Negeri karena anggaran berada di DIPA Madrasah bersangkutan dan oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota untuk madrasah swasta  karena anggaran berada di DIPA Kankemenag Kabupaten/Kota.

Permasalahan yang ditemui dilapangan adalah proses pencairan oleh siswa tidak tepat waktu pada salah satu SMA di Gorontalo karena menunggu jadwal dari pihak bank. Padahal SK Penetapan dari kemendikbud sudah dari bulan agustus 2017 tetapi sampai dengan januari 2018 belum bisa dicairkan. 

Selain itu juga terdapat nama siswa yang dalam SK kemendikbud disebutkan siswa tsb disekolah x padahal menurut pihak sekolah x tidak ada nama siswa tersebut didaftar nama peserta didiknya. Artinya masih terdapat kelemahan pada basis data Dapodik yang menjadi acuan Kemendikbud untuk penerbitan SK Penetaan penerima bantuan PIP.

Ada juga siswa yang telah di SK-kan namanya dalam SK Penetapan penerima PIP tetapi siswa tersebut telah lulus dari sekolah sehingga pihak sekolah kesulitan dalam menyampaikan informasi tsb kepada siswa yang bersangkutan untuk mencairkan dana bantuan tsb dan sampai dengan evaluasi selesai siswa-siswa tersebut belum mencairkan bantuan yang seharusnya diperoleh. Kemudian masalahnya kemana dana yang tidak dicairkan oleh siswa yang bersangkutan? Apakah menjadi keuntungan bank atau dikembalikan ke kas negara?   


Berdasarkan perbandingan antara pengelolaan bantuan dana Program Indonesia Pintar antara Kemendikbud dan Kemenag, menurut hemat saya akan lebih efektif bila anggaran dana masuk diDIPA masing-masing sekolah seperti yang sudah berjalan di sekolah negeri pada kemenag. Manfaat yang bisa diambil dari alternatif ini adalah pihak sekolah mudah dalam melakukan pengawasan pencairan karena DIPA berada di sekolah. Selain itu juga SK Penetapan lebih akurat dengan kondisi masing-masing siswa di sekolah bersangkutan.