Perpres 20 Tahun 2015 tanggal 21 Januari 2015, tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut Perpres 63 Tahun 2013, namun aturan pelaksanaannya masih dinyatakan berlaku sepanjang tidak diubah/diganti.
Dalam perpres tersebut dinyatakan BPN merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dipimpin oleh seorang kepala. BPN dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang agraria dan tata ruang.
BPN terdiri dari Kepala dijabat oleh menteri agraria dan tata ruang dan susunan unit Eselon 1 menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian ATR yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
Pertanyaannya.....
BPN itu instansi sendiri atau tergabung dengan kementerian ATR?
Bagaimana DIPAnya? Jadi satukah?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar