Jumat, 29 Mei 2020

Stunting

Percepatan penurunan stunting merupakan Kegiatan Prioritas Nasronal yang telah dilaksanakan sejak tahun 2018 di 100 Kabupaten/Kota. Selanjutnya diperluas menjadi 160 Kabupaten/Kota pada tahun 2019 dan 260 Kabupaten/Kota pada tahun 2020.
2018 --> 100
2019 --> 100 + 60
2020 --> 100 + 60 + 100
Dari 100 kabupaten/kota tahap I dipilih 10 desa prioritas dimasing-masing kabupaten/kota sehingga ada 1000 desa prioritas yang menjadi lokasi prioritas penurunan stunting ditahun 2018, 1600 desa prioritas ditahun 2019, dan 2600 desa prioritas ditahun 2020.
Untuk Provinsi Gorontalo kabupaten/kota yang menjadi lokasi prioritas adalah Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Boalemo untuk tahun 2018, kemudian ditambahkan Kabupaten Pohuwato untuk tahun 2019 dan ditambahkan Kabupaten Bone Bolango untuk tahun 2020.

Atas lokasi prioritas yang menjadi sasaran penurunan stunting, apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan apa yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota serta desa?

Pemerintah Pusat:

Keuangan
Dana setiap program atau kegiatan untuk mengeksekusinya tentu diperlukan dukungan keuangan, khusus untuk kegiatan ini dilaksanakan dengan pinjaman yang berasal dari world bank dengan nilai USD 400juta untuk periode 2018-2021 dengan mekanisme Program for Result (PfR) dan hibah sebesar USD 20juta digunakan untuk dukungan teknis kepada kementerian/Lembaga untuk periode 2018-2021 dari Global Financing Facility (GFF).

PfR merupakan suatu mekanisme pembiayaan dimana disbursement dihubungkan secara langsung dengan result suatu program yang telah tercapai dan terverifikasi (Disbursement-Linked Indicator/DLI), dan tidak terkait langsung dengan pengeluaran real (SPM, SP2D)  yang dilakukan untuk mencapai result tersebut.

Instruksi Ke Pemda (Kab/Kota)
Dilakukan dengan mengundang, meminta komitment para kepala daerah untuk mendukung program percepatan penurunan stunting dengan menandatangani perjanjian publik.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar