Jumat, 27 November 2020

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota/Kabupaten Pada BPJS Kesehatan

Dalam kepesertaan BPJS Kesehatan terdapat peserta yang iuranya dibayarkan oleh pemerintah daerah yang dananya berasal dari APBD. Dalam kasus pada Pemda "22" pengelolaannya dipegang oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Dinas Sosial bertanggungjawab terhadap data peserta sedangkan untuk pembayarannya/dananya berada di Dinas Kesehatan.

Setiap bulan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan melakukan rekonsiliasi data peserta dengan BPJS kesehatan sebagai acuan berapa jumlah yang harus dibayarkan pada bulan bersangkutan. Rekonsiliasi dilakukan pada awal bulan, hasil rekonsiliasi menjadi acuan jumlah peserta yang iurannya akan dibayarkan oleh pemda pada bulan tersebut. 

Dinas Sosial juga melakukan usulan peserta tambahan kepada BPJS Kesehatan jika ada yang di anggap layak menerima dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia. Misal untuk usulan yang diberikan ke BPJS oleh dinas bulan september maka akan diolah dan divalidasi jika memenuhi syarat maka akan menjadi mutasi tambah peserta. Atas usulan dinas yang namanya diterima BPJS akan menjadi lampiran BA rekonsiliasi mutasi tambah. BA rekonsiliasi memuat informasi:
Jumlah peserta bulan september x
Mutasi tambah bulan september y
Mutasi kurang bulan septembet z
Jumlah peserta bulan oktober (x+y-z)

Dalam ranah peserta PBI ada tiga jenis berdasarkan sumber dana pembayarannya: PBI APBD Kebupaten, PBI APBD Provinsi, dan PBI APBN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar