Terdapat tunggakan atas PBJ pengadaan kontruksi (atas pekerjaan tahun tunggal, pekerjaan diselesaikan melewati tahun anggaran), untuk pembayaran atas tunggakan tersebut dilakukan audit untuk memastikan nilai tunggakan. Ditemukan bahwa atas pengadaan telah dilakukan pembayaran 100% dibuktikan dengan nilai SPM dan SP2D telah sama dengan nilai kontrak yang untuk semua termin pembayaran s.d 100% telah seluruhnya dipotong PPN dan PPh.
Untuk menutupi pekerjaan yang belum terselesaikan pihak penyedia membuat jaminan (yang kemudian dicairkan dan disetorkan ke kas negara) dengan nilai sebesar persentase yang belum terselesaikan dari total nilai kontrak. Nilai kontrak ini adalah total nilai pekerjaan ditambah PPN.
Pertanyaan: Apakah persentase pencairan/penyetoran sudah benar dari total nilai kontrak?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar