Kamis, 31 Januari 2019

Verifikasi BPKP

Dalam PMK yang mengatur Tatacara Revisi Anggaran, yang setiap tahun dikeluarkan peraturan tsb, dijelaskan bahwa untuk revisi anggaran terkait keperluan pembayaran/penyelesaian tunggakan tahun-tahun sebelumnya untuk nilai diatas Rp2M harus dilampiri hasil verifikasi BPKP.

Jika melihat judul dari PMKnya jelas bahwa verifikasi BPKP dilakukan untuk keperluan revisi anggaran artinya anggaran untuk pembayaran tunggakan belum tersedia dalam DIPA. Tetapi kondisi dilapangan bahwa permintaan dari satker untuk verifikasi tunggakan bukan dalam rangka untuk revisi anggaran karena anggarannya telah tersedia dalam DIPA, tetapi lebih untuk syarat agar pembayaran tunggakan tersebut dapat dilakukan.

Lalu pertanyaannya, apakah hal ini tidak menyimpang dari PMK tersebut?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar